PERANAN PEMERINTAH MELALUI PEMBERDAYAAN USAHA KECIL
MENENGAH (UKM) SEBAGAI USAHA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN KOTA SURAKARTA

Dosen Pengampu : Wijianto,
S.Pd.
Mata Kuliah : Sistem
Perkonomian Nasional
AYU PUJIASTUTI
NIM. K6410009
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam
memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan
kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca
krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami
kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini,UKM telah berkontribusi besar
pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang
pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal
sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih
mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah
maupun pendapatan negara.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di
suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah
Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar
terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
Mengingat besarnya perana UKM dalam memajukan perekonomian, maka
saat ini banyak daerah-daerah yang mulai berlomba-lomba memberdayakan UKM di
daerahnya masing-masing. Tidak ketinggalan pula di Kota Surakarta, potensi Kota
Surakarta yang terkenal sebagai kota budaya semakin mempermudah perkembangan
UKM di wilayah ini. Selain itu, peran pemerintah dalam mengembangkan dan
memberdayakan UKM yang ada semakin mendorong banyak berdirinya UKM yang mampu
meningkatkan perekonomian Kota Surakarta.
Dalam makalah ini, akan dibahas mengenai UKM itu sendiri serta
peranan pemerintah dalam memberdayakan UKM tersebut untuk usaha meningkatkan
perekonomian daerah khususnya di Kota Surakarta.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Usaha Kecil Menengah (UKM)?
2.
Bagaimanakah
peranan pemerintah Kota Surakarta dalam upaya memajukan dan memeberdayakan UKM
yang ada?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui hakikat dari Usaha Keci Menengah (UKM).
2.
Untuk
mengetahui peranan apa saja yang telah dilakukan pemerintah Kota surakarta dalam
upaya memajukan dan memberdayakan UKM yang ada di daerah tersebut.
D.
Manfaat Penulisan
Dengan disusunnya makalah ini, penulis berharap dapat bermanfaat
bagi pembaca. Khususnya untuk lebih memahami tentang UKM dan peranannya dalam
memajukan perekonomian yang dalam hal ini menagrah pada Perekonomian di Kota Surakarta.
BAB II
PERMASALAHAN
Setiap
daerah pasti menginginkan perkembangan yang baik bagi wilayahnya. Perkembangan ini
biasanya tidak hanya dalam satu bidang saja, melainkan di berbagai bidang. Misalnya
ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Dalam memajukan wilayahnya pun tiap-tiap
daerah memiliki caranya masing-masing. Begitu pula dengan Kota Surakarta. Kota ini
memiliki cara tersendiri dalam memajukan perekonomian daerahnya. Usaha yang
dilakukan adalah melalui pemberdayaan UKM.
Dalam
makalah ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran pemerintah Kota
Surakarta dalam upaya pemberdayaan UKM guna meningkatkan perekonomian di Kota
tersebut. Oleh karena itu, pertama-tama akan dibahas secara umum mengenai UKM
itu sendiri. Kemudian akan dijelaskan langkah-langkah apa saja yang dialkukan
oleh pemerintah Kota Surakarta kaitannya dengan pemberdayaan UKM guna
meningkatkan perekonomian Kota tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan
No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga
atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling
banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat
mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan
menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor
informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin
tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Sementara itu, ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di
Indonesia, secara umum adalah:
1. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan
yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan.
Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik
modal.
3. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang
memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara mitra
perdagangan.
4. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan
sarana prasarana yang kecil.
Pemerintah telah melakukan beragam usaha memajukan UKM dengan
program pokok pembinaan usaha kecil, menengah, dan koperasi. Setidaknya dapat
dilihat dari tiga sisi:
1.
Pertama,
program penciptaan iklim usaha yang kondusif. Program ini bertujuan untuk
membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usahan
dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi sebagai prasyarat untuk
berkembangnya UKM dan koperasi.
2.
Kedua,
program peningkatan akses kepada sumber daya produktif. Tujuan program ini
adalah meningkatkan kemampuan UKM dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka
dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3.
Ketiga,
program pengembangan kewirausahaan dan pelaku UKM berkeunggulan kompetitif.
Tujuannya untuk mengembangkan perilaku kewirausahaan serta meningkatkan daya
saing UKMK.
B.
Peranan Pemerintah Kota Surakarta dalam Pengembangan dan
Pemberdayaan UKM
Kota Surakarta selain dikenal sebagai kota
budaya, juga merupakan kota jasa dan perdagangan. Di Surakarta terdapat sentra
perdagangan besar pakaian/tekstil (Pasar Klewer) dan batik yang sangat dikenal
di Indonesia. Selain itu terdapat pula banyak pasar modern (Supermarket) yang
terpusat di wilayah Singosaren, dan sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Dalam
pertumbuhan dan perkembangan pasar-pasar modern yang pesat, pasar-pasar tradisional
tetap dapat bertahan dengan baik karena budaya dan kebijakan Pemerintah Daerah
yang sangat mendukung.
Perana pemerintah Kota Surakarta kaitannya dengan pengembangan dan
pemberdayaan UKM antara lain adalah :
1. Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk merangsang jalannya suatu bisnis.
2. Koordinator
Pemerintah daerah sebagai koordinator dalam penetapan suatu kebijakan atau
strategi-strategi pembangunan daerah.
3. Fasilitator
Pemerintah Daerah mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan
attitidional di daerahnya
4. Stimulator
Pemerintah Daerah menstimulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui
tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi investor baru agar masuk dan
mempertahankan serta menumbuhkembangkan investor yang telah ada di daerahnya
Peran Pemerintah Daerah tidak hanya untuk usaha
kecil semata. Tetapi termasuk seluruh usaha yang ada. Salah satu upaya yang
dilakukan bagi usaha menengah dan besar dalam menghadapi AFTA 2003 telah
dilakukan pembinaan usaha yang diarahkan pada produk-produk dengan standar
Nasional Indonesia (SNI) dan ISO 9000.
Sedang untuk usaha kecil, upaya yang dilakukan
Pemerintah Daerah melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan meliputi :
1. Pembinaan usaha kecil dengan membentuk kelompok-kelompok yaitu
sentra-sentra industri maupun kelompok usaha bersama. Kelompok Usaha Bersama
(KUB) ditambah dengan 30 % usaha kelompok Keluarga Pra Sejahtera yang merupakan
bagian dari sentra-sentra industri
2. Memfasilitasi pameran-pameran yang digunakan sebagai ajang promosi usaha
kecil
3. Pendampingan manajemen sehingga usaha kecil mampu memisahkan antara
kebutuhan modal usaha dan kebutuhan Rumah Tangga.
Disamping upaya-upaya yang telah dilaksanakan
tersebut, juga direncanakan akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembangunan Solo Trade Centre sebagai pusat perkulakan industri kerajinan
di Kota Surakarta
2. Pembangunan Kawasan Berikat sebagai suatu kawasan yang membuka peluang dan
kemudahan sebesar-besarnya bagi usaha-usaha yang memerlukan bahan baku impor
dan hasil prduksinya akan diekspor.
3. Membentuk suatu rumah usaha industri sehingga ada tempat bagi pengusaha
untuk saling berkomunikasi diantara berbagai pihak.
Industri dan perdagangan tak dapat dilepaskan
dari masalah perbankan. Di Surakarta terdapat banyak sekali bank-bank
pemerintah dan swasta yang siap memacu pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan pembangunan pada sektor ekonomi kerakyatan sangat
diperlukan karena sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di Kota Solo.
Mayoritas pelaku usaha baik sektor industri, jasa maupun perdagangan adalah
Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Solo disamping
untuk menciptakan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan
kesempatan berusaha masyarakat juga merupakan sarana menciptakan demokratisasi
ekonomi. Untuk merealisasikan misi tersebut, maka dalam rangka pengembangan UKM
diperlukan adanya peran serta stakeholder secara luas yang
merupakan wujud kemitraan antara pelaku usaha, masyarakat dan birokrat dalam
proses penentuan kebutuhan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan serta
monitoring evaluasi.
Sebagai jawabannya maka dibentuklah forum lintas stakeholder yang
diberi nama Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP)
Kota Surakarta. Visi yang diemban oleh forum ini adalah Tumbuh dan berkembangnya usaha ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada UKM dan pertanian serta memiliki daya saing yang tinggi melalui
pemanfaatan sumber daya dan jaringan kerjasama guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan mengurangi kemiskinan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
§ UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam
memajukan perekonomian. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja
baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
§ Pemerintah Kota Surakarta banyak berperan dalam pemberdayaan UKM di
wilayahnya. Antara lain sebagai entrepreneur, fasilitator, koordinator dan
stimulator. Hal ini bertujuan agar UKM mampu meningkatkan perekonomian Kota
Surakarta.
B.
Saran
Dalam rangka pengembangan UKM di wilayah Kota Surakartadiperlukan
adanya peran serta stakeholder secara luas yang
merupakan wujud kemitraan antara pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah daerah
dalam proses penentuan kebutuhan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan
serta monitoring evaluasi. Sehingga tujuan pengembangan UKM untuk meningkatkan
perekonomian daerah khususnya Kota Surakarta dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA










