About

Foto 1

chemia grup founder..

Sabtu, 06 April 2013

MICRO - TEACHING

Definisi "Sebuah sistem praktek terkontrol yang memungkinkan untuk berkonsentrasi pada perilaku mengajar yang spesifik untuk berlatih mengajar dalam kondisi terkontrol". Allen dan Hawa (1968).  

Karakteristik Micro-mengajar:
1. Unsur Mikro: Micro-teaching mengurangi kompleksitas situasi pengajaran dalam hal.
       1. Jumlah siswa yang akan diajarkan.
       2. Durasi pelajaran.
       3. Materi pelajaran yang akan diajarkan untuk memungkinkan peserta pelatihan untuk berkonsentrasi
          pada keterampilan mengajar tertentu pada suatu waktu. Satu harus menguasai komponen tugas
          mengajar sebelum dia mencoba untuk melakukan secara efektif tugas rumit mengajar di tingkat
          makro.
      4. Jumlah tujuan instruksional dan konten tetap rendah
      5. Mengurangi ketrampilan mengajar dan ukuran dari topik, difokuskan pada peristiwa mikro.
      6. Pelatihan perangkat yang sangat individual untuk mempersiapkan guru yang efektif dan memberikan
          umpan balik untuk pertunjukan trainee.
     7. Analisis mikro dari proses pengajaran terdiri dari menganalisis rincian menit mengajar.

2. Keterampilan mengajar dan strategi pengajaran:
    a. Keterampilan pra-instruksional.
        * Mengutamakan penulisan tujuan instruksional.
        * Berkelanjutan dan mengatur pengetahuan yang akan disajikan dalam rangka untuk mencapai tujuan
           tertentu.
        * Konten yang sesuai.
        * Pengaturan yang tepat.
        * Pemilihan alat bantu audio-visual yang tepat.
 b. Keterampilan pembelajaran:
        * Keterampilan memperkenalkan pelajaran.
        * Keterampilan menjelaskan dan menggambarkan.
        * Penguatan
        * Memperkuat partisipasi murid.
        * Mendiagnosis kesulitan murid '
c. Keterampilan pasca instruksional:
        * Keterampilan menulis item tes
        * Menafsirkan kinerja murid dalam ujian.
        * Perencanaan langkah-langkah perbaikan.
d. Tanggapan
       * Tempat pengajaran yang kondusif
       * Pengajaran Model  

Prinsip Dasar pengajaran mikro 
1. Penegakan.
2. Praktek dan latihan.
3. Kontinuitas.
4. Pengawasan mikroskopis.  

Tahapan Micro-Teaching
1. Akuisisi Pengetahuan Tahap.
2. Keterampilan Akuisisi Tahap.
3. Mentransfer Tahap.  

Langkah Micro-Teaching
1. Mendefinisikan keterampilan Tertentu
2. Demonstrasi keterampilan
3. Rencana Micro-Pelajaran
4. Mengajar sekelompok kecil
5. Tanggapan
6. Perencanaan ulang, Pengajaran ulang dan Evaluasi ulang
  
Lima hal dalam Micro-Teaching
1. Rekaman
2. Meninjau
3. Menanggapi
4. Pengilangan
5. Kembali melakukan  

Kelebihan Micro-Teaching
* Membantu guru siswa untuk memperoleh sulit mencapai keterampilan mengajar dengan menyediakan
   situasi nyata untuk berlatih keterampilan.
* Karena pengajaran mikro berfokus pada keterampilan tertentu pada suatu waktu, guru siswa dapat
   mencapai kecakapan dalam mengajarkan keterampilan dalam cara bertahap.
* Pemberian umpan balik segera membuat micro-teaching lebih menarik dan dapat diandalkan.
* Karena peran utama dimainkan oleh guru siswa, itu dianggap sebagai metode berpusat pada siswa.  

Kerugian dari Micro-Teaching
* Memakan waktu
* Menghasilkan homogenitas pengajaran
* Hal ini dikatakan (salah) bentuk bermain akting di lingkungan alami dan dikhawatirkan bahwa keterampilan
   yang diperoleh tidak dapat diinternalisasikan.

RUU Santet, Studi Banding 4 Negara Di Eropa

RUU Santet, Studi Banding 4 Negara Di Eropa - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana melakukan kunjungan kerja ke empat negara besar di Eropa yakni Rusia, Prancis, Inggris, dan Belanda. Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Jumat, mengatakan kunjungan kerja tersebut ditujukan untuk melakukan studi banding terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang kini dibahas di Komisi III. "Memang betul untuk revisi KUHAP dan KUHP, kami masih perlu melakukan studi komparatif guna mendapatkan masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber hukum yang menganut Eropa Konstinental," kata Dimyati. Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut akan difokuskan pada penggalian informasi terkait dengan adanya pasal yang menyangkut tentang praktik santet. Menurut dia, praktik sihir semacam itu juga terjadi dan dibahas dalam undang-undang hukum di negara-negara Eropa sejak lama. "Jangan salah, santet itu bagian dari sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada di negara luar. Ini perlu pengaturan-pengaturan. Sebenarnya, kami bisa mempelajari melalui internet, tapi kalau secara langsung kan lebih akuntabel," ujarnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, tidak semua anggota Komisi III ikut dalam kunjungan kerja yang akan dilaksanakan pada 14 April tersebut. "Kami tidak ikut semua, hanya anggota yang konsentrasinya pada soal KUHAP dan KUHP yang ikut. Yang berangkat untuk setiap negara itu ada 15 orang. Dan kunjungan itu sekitar tiga hari," paparnya. Sebelumnya, beberapa pasal di RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR menuai kontroversi, salah satunya pasal yang terkait dengan praktik santet. Komisi III menolak pasal tersebut dimasukkan dalam RUU KUHP. "Pasal tentang praktik santet ini banyak mudharatnya dan memundurkan praktik hukum karena memfasilitasi irasionalitas," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Sundari. Eva mengatakan bahwa pasal itu tidak layak dimasukkan dalam KUHP karena praktik santet cenderung sulit dibuktikan, khususnya pembuktian soal pelakunya. "Secara teknis bukti formal mungkin bisa dipenuhi, ada paku, kawat dan lain-lain di perut. Tapi bagaimana materialnya? Terutama tentang pelaku, bahwa yang mengirim santet itu memang benar si X atau si Y," ujarnya. Dengan sulitnya pembuktian, Eva menilai pasal ini rawan digunakan untuk kriminalisasi. Oleh karena itu, dia menolak keberadaan pasal santet itu dalam KUHP. Sumber: http://id.yahoo.com/

Rabu, 28 Maret 2012

PERANAN PEMERINTAH MELALUI PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) SEBAGAI USAHA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN KOTA SURAKARTA


PERANAN PEMERINTAH MELALUI PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) SEBAGAI USAHA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN KOTA SURAKARTA


Dosen Pengampu : Wijianto, S.Pd.
Mata Kuliah : Sistem Perkonomian Nasional
AYU PUJIASTUTI
NIM. K6410009

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
Mengingat besarnya perana UKM dalam memajukan perekonomian, maka saat ini banyak daerah-daerah yang mulai berlomba-lomba memberdayakan UKM di daerahnya masing-masing. Tidak ketinggalan pula di Kota Surakarta, potensi Kota Surakarta yang terkenal sebagai kota budaya semakin mempermudah perkembangan UKM di wilayah ini. Selain itu, peran pemerintah dalam mengembangkan dan memberdayakan UKM yang ada semakin mendorong banyak berdirinya UKM yang mampu meningkatkan perekonomian Kota Surakarta.
Dalam makalah ini, akan dibahas mengenai UKM itu sendiri serta peranan pemerintah dalam memberdayakan UKM tersebut untuk usaha meningkatkan perekonomian daerah khususnya di Kota Surakarta.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Usaha Kecil Menengah (UKM)?
2.    Bagaimanakah peranan pemerintah Kota Surakarta dalam upaya memajukan dan memeberdayakan UKM yang ada?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hakikat dari Usaha Keci Menengah (UKM).
2.      Untuk mengetahui peranan apa saja yang telah dilakukan pemerintah Kota surakarta dalam upaya memajukan dan memberdayakan UKM yang ada di daerah tersebut.

D.      Manfaat Penulisan
Dengan disusunnya makalah ini, penulis berharap dapat bermanfaat bagi pembaca. Khususnya untuk lebih memahami tentang UKM dan peranannya dalam memajukan perekonomian yang dalam hal ini menagrah pada Perekonomian di Kota Surakarta.







BAB II
PERMASALAHAN

Setiap daerah pasti menginginkan perkembangan yang baik bagi wilayahnya. Perkembangan ini biasanya tidak hanya dalam satu bidang saja, melainkan di berbagai bidang. Misalnya ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Dalam memajukan wilayahnya pun tiap-tiap daerah memiliki caranya masing-masing. Begitu pula dengan Kota Surakarta. Kota ini memiliki cara tersendiri dalam memajukan perekonomian daerahnya. Usaha yang dilakukan adalah melalui pemberdayaan UKM.
Dalam makalah ini, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran pemerintah Kota Surakarta dalam upaya pemberdayaan UKM guna meningkatkan perekonomian di Kota tersebut. Oleh karena itu, pertama-tama akan dibahas secara umum mengenai UKM itu sendiri. Kemudian akan dijelaskan langkah-langkah apa saja yang dialkukan oleh pemerintah Kota Surakarta kaitannya dengan pemberdayaan UKM guna meningkatkan perekonomian Kota tersebut.









BAB III
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1.    Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2.    Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3.    Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.    Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Sementara itu, ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
1.    Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik    dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
2.    Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
3.    Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri,berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
4.    Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Pemerintah telah melakukan beragam usaha memajukan UKM dengan program pokok pembinaan usaha kecil, menengah, dan koperasi. Setidaknya dapat dilihat dari tiga sisi:
1.    Pertama, program penciptaan iklim usaha yang kondusif. Program ini bertujuan untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usahan dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi sebagai prasyarat untuk berkembangnya UKM dan koperasi.
2.    Kedua, program peningkatan akses kepada sumber daya produktif. Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan UKM dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3.    Ketiga, program pengembangan kewirausahaan dan pelaku UKM berkeunggulan kompetitif. Tujuannya untuk mengembangkan perilaku kewirausahaan serta meningkatkan daya saing UKMK.

B.       Peranan Pemerintah Kota Surakarta dalam Pengembangan dan Pemberdayaan UKM
Kota Surakarta selain dikenal sebagai kota budaya, juga merupakan kota jasa dan perdagangan. Di Surakarta terdapat sentra perdagangan besar pakaian/tekstil (Pasar Klewer) dan batik yang sangat dikenal di Indonesia. Selain itu terdapat pula banyak pasar modern (Supermarket) yang terpusat di wilayah Singosaren, dan sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Dalam pertumbuhan dan perkembangan pasar-pasar modern yang pesat, pasar-pasar tradisional tetap dapat bertahan dengan baik karena budaya dan kebijakan Pemerintah Daerah yang sangat mendukung.
Perana pemerintah Kota Surakarta kaitannya dengan pengembangan dan pemberdayaan UKM antara lain adalah :
1.    Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk merangsang jalannya suatu bisnis.
2.    Koordinator
Pemerintah daerah sebagai koordinator dalam penetapan suatu kebijakan atau strategi-strategi pembangunan daerah.
3.    Fasilitator
Pemerintah Daerah mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan attitidional di daerahnya
4.    Stimulator
Pemerintah Daerah menstimulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi investor baru agar masuk dan mempertahankan serta menumbuhkembangkan investor yang telah ada di daerahnya

Peran Pemerintah Daerah tidak hanya untuk usaha kecil semata. Tetapi termasuk seluruh usaha yang ada. Salah satu upaya yang dilakukan bagi usaha menengah dan besar dalam menghadapi AFTA 2003 telah dilakukan pembinaan usaha yang diarahkan pada produk-produk dengan standar Nasional Indonesia (SNI) dan ISO 9000.
Sedang untuk usaha kecil, upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan meliputi :
1.    Pembinaan usaha kecil dengan membentuk kelompok-kelompok yaitu sentra-sentra industri maupun kelompok usaha bersama. Kelompok Usaha Bersama (KUB) ditambah dengan 30 % usaha kelompok Keluarga Pra Sejahtera yang merupakan bagian dari sentra-sentra industri
2.    Memfasilitasi pameran-pameran yang digunakan sebagai ajang promosi usaha kecil
3.    Pendampingan manajemen sehingga usaha kecil mampu memisahkan antara kebutuhan modal usaha dan kebutuhan Rumah Tangga.
Disamping upaya-upaya yang telah dilaksanakan tersebut, juga direncanakan akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Pembangunan Solo Trade Centre sebagai pusat perkulakan industri kerajinan di Kota Surakarta
2.    Pembangunan Kawasan Berikat sebagai suatu kawasan yang membuka peluang dan kemudahan sebesar-besarnya bagi usaha-usaha yang memerlukan bahan baku impor dan hasil prduksinya akan diekspor.
3.    Membentuk suatu rumah usaha industri sehingga ada tempat bagi pengusaha untuk saling berkomunikasi diantara berbagai pihak.
Industri dan perdagangan tak dapat dilepaskan dari masalah perbankan. Di Surakarta terdapat banyak sekali bank-bank pemerintah dan swasta yang siap memacu pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan pembangunan pada sektor ekonomi kerakyatan sangat diperlukan karena sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di Kota Solo. Mayoritas pelaku usaha baik sektor industri, jasa maupun perdagangan adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Solo disamping untuk menciptakan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesempatan berusaha masyarakat juga merupakan sarana menciptakan demokratisasi ekonomi. Untuk merealisasikan misi tersebut, maka dalam rangka pengembangan UKM diperlukan adanya peran serta stakeholder secara luas yang merupakan wujud kemitraan antara pelaku usaha, masyarakat dan birokrat dalam proses penentuan kebutuhan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan serta monitoring evaluasi.
Sebagai jawabannya maka dibentuklah forum lintas stakeholder yang diberi nama Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) Kota Surakarta. Visi yang diemban oleh forum ini adalah Tumbuh dan berkembangnya usaha ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada UKM dan pertanian serta memiliki daya saing yang tinggi melalui pemanfaatan sumber daya dan jaringan kerjasama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan.















BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
§  UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
§  Pemerintah Kota Surakarta banyak berperan dalam pemberdayaan UKM di wilayahnya. Antara lain sebagai entrepreneur, fasilitator, koordinator dan stimulator. Hal ini bertujuan agar UKM mampu meningkatkan perekonomian Kota Surakarta.

B.       Saran
Dalam rangka pengembangan UKM di wilayah Kota Surakartadiperlukan adanya peran serta stakeholder secara luas yang merupakan wujud kemitraan antara pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses penentuan kebutuhan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan serta monitoring evaluasi. Sehingga tujuan pengembangan UKM untuk meningkatkan perekonomian daerah khususnya Kota Surakarta dapat terwujud.








DAFTAR PUSTAKA